jaminan kesehatan dan penghidupan yang layak
Media/Video Pembelajaran (Embed Link)
Deskripsi Sumber Asli (Eksternal)
Ulasan Media/Video Pembelajaran
1 Landasan Konstitusi Kehidupan yang layak merupakan hak setiap warga negara sesuai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yang mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan bagi seluruh rakyat Indonesia
2 Indikator Kemanusiaan Penghidupan yang layak diukur dari kemampuan negara membebaskan rakyatnya dari lima penyakit mental dan sosial yaitu ketertindasan, kebodohan, kemiskinan, ketimpangan, serta kehinaan
3 Kritik Kesenjangan Diskusi menyoroti data kemiskinan yang masih tinggi dan banyaknya pengangguran yang menunjukkan bahwa kebijakan fiskal maupun moneter saat ini belum sepenuhnya berorientasi pada penciptaan lapangan kerja yang padat karya
4 Kemandirian SDM Kehidupan yang layak juga berkaitan dengan kualitas generasi mendatang di mana isu stunting dan sistem pendidikan harus segera dibenahi agar anak bangsa memiliki daya saing serta harkat martabat yang tinggi
5 Kedaulatan Sumber Daya Eksploitasi sumber daya alam yang hanya menguntungkan korporasi asing dianggap sebagai penghambat bagi rakyat untuk menikmati kekayaan negerinya sendiri demi mencapai kehidupan yang sejahtera
Informasi Pengulas
Catatan Ulasan
Informasi Tambahan
Review
Write a ReviewThere are no reviews yet.




