jaminan kesehatan dan penghidupan yang layak
Media/Video Pembelajaran (Embed Link)
Deskripsi Sumber Asli (Eksternal)
Ulasan Media/Video Pembelajaran
1 Hak Perlindungan Dasar Jaminan kesehatan adalah perlindungan bagi setiap orang agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar medis yang dibayar melalui iuran mandiri atau iuran pemerintah
2 Prinsip Gotong Royong Program JKN dikelola oleh BPJS Kesehatan dengan sistem nirlaba di mana peserta yang sehat membantu yang sakit dan yang mampu membantu yang kurang mampu melalui skema subsidi silang
3 Akses Pelayanan Berjenjang Untuk mendapatkan jaminan biaya, peserta harus mengikuti prosedur pelayanan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti Puskesmas atau Klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit kecuali dalam keadaan gawat darurat
4 Kesetaraan Manfaat Medis Seluruh peserta JKN mendapatkan kualitas pengobatan, diagnosa laboratorium, serta tindakan medis yang sama sesuai indikasi dokter tanpa dibedakan berdasarkan besaran iuran yang dibayar
5 Jaring Pengaman Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan dukungan bagi warga yang belum tercover JKN atau yang sedang dalam masa aktivasi melalui pelayanan di rumah sakit milik provinsi seperti RSUD Al-Ihsan dan RS Jampang Kulon
6 Portabilitas Layanan Jaminan kesehatan ini bersifat nasional sehingga warga tetap bisa mendapatkan perlindungan medis meskipun sedang berada di luar wilayah domisili atau saat melakukan perjalanan mudik ke seluruh pelosok Indonesia
Informasi Pengulas
Catatan Ulasan
Informasi Tambahan
Review
Write a ReviewThere are no reviews yet.




